Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
China Work Visa
Deskripsi
Visa ini memberikan hak hukum untuk bekerja di Tiongkok. Selama periode ini, Anda dapat terlibat dalam aktivitas ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Tiongkok. Selain itu, visa tersebut dapat ditingkatkan menjadi visa penduduk, sehingga Anda dapat memperpanjang masa tinggal dan terus bekerja di Tiongkok.
Catatan:
- Dokumen fisik diperlukan tergantung pada apa yang tertera di surat undangan atau kontrak kerja Anda.
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Pemohon harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Izin Kerja Orang Asing yang diterbitkan oleh perusahaan di Tiongkok.
- Visa penduduk hanya dapat diperpanjang di Tiongkok.
- Paspor diterbitkan di wilayah Banten, Jakarta, Jawa Barat, Papua, atau provinsi mana pun di Kalimantan dan Sulawesi.
Dokumen
Diperlukan untuk
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
DOKUMEN WAJIB LAINNYA






