Visa ini memberikan hak hukum untuk bekerja di Tiongkok. Selama periode ini, Anda dapat terlibat dalam aktivitas ketenagakerjaan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan Tiongkok. Selain itu, visa tersebut dapat ditingkatkan menjadi visa penduduk, sehingga Anda dapat memperpanjang masa tinggal dan terus bekerja di Tiongkok.
Untuk penyerahan dokumen fisik, Anda dapat memilih :
- Pengajuan mandiri di Kantor Operasi SPUN
- Pesan layanan pengiriman kami untuk pengiriman dalam wilayah Jakarta
- Atau pesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman dari kota lain di luar Jakarta
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Pemohon harus mendapatkan Surat Pemberitahuan Izin Kerja Orang Asing yang diterbitkan oleh perusahaan di Tiongkok.
- Visa penduduk hanya dapat diperpanjang di Tiongkok.
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan ke Tiongkok.
- Berlaku untuk jangka waktu minimal 6 bulan pada saat perjalanan
- Paspor nama tunggal tidak diterima
- Ukuran softcopy maksimal 200KB
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
- Ukuran paspor, dengan latar belakang putih
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan di Tiongkok yang mengonfirmasi persetujuan bagi orang asing untuk bekerja di negara tersebut.



































