
Visa Jepang multiple entry turis bagi WNI dengan paspor biasa atau e-paspor memungkinkan beberapa kali kunjungan ke Jepang untuk tujuan wisata.
Masa berlaku visa (1, 2, atau 5 tahun) ditentukan oleh pihak kedutaan. Durasi tinggal dapat mencapai maksimum 90 hari per kunjungan, tergantung pada itinerary Anda, namun tetap sepenuhnya bergantung pada persetujuan akhir dari kedutaan
Lokasi janji temu akan ditentukan berdasarkan domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Jika Anda ingin melewatkan janji temu, biaya tambahan akan berlaku tergantung pada yurisdiksi KTP Anda. Anda dapat menetapkan yurisdiksi Anda sesuai dengan KTP yang dapat dilihat di sini
Harap diperhatikan bahwa keputusan apakah Anda akan menerima visa multiple entry atau singe entry, sepenuhnya merupakan kewenangan kedutaan.
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
DOKUMEN WAJIB LAINNYA
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari







