Visa ini memperbolehkan WNI dengan paspor biasa atau e-paspor untuk masuk ke Jepang dengan tujuan wisata hingga maksimal 30 hari per kunjungan, dengan masa berlaku hingga 3 bulan bergantung pada keputusan kedutaan.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta dan Bali, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta dan Bali."
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan
- Tidak ada penolakan visa Jepang dalam 6 bulan terakhir
- Kunjungan hanya boleh untuk tujuan wisata (tamasya, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga)
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb (2pcs)
- Tidak lebih dari 7 bulan
- Foto tidak pernah digunakan pada visa manapun.
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Lampirkan detail rencana perjalanan (Itinerary), Anda bisa melihat template travel itinerary untuk visa Jepang di sini.
Pastikan untuk menandatangani kolom yang disediakan dengan tanda tangan basah.
Silakan unduh template formulir ini, cukup tanda tangani halaman tersebut secara manual, unggah hasil scan atau fotonya, dan kirimkan hardcopy asli ke kantor SPUN















































