Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan.
Warga negara Indonesia dan Qatar yang memiliki IC/paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari tanpa visa dengan melakukan pra-registrasi perjalanannya. Japan Visa Waiver dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum tanggal perjalanan yang direncanakan.
Untuk layanan paket dengan pembuatan paspor elektronik, asistensi oleh tim SPUN hanya tersedia untuk kantor imigrasi area Jakarta. Pengajuan di area non Jakarta akan diberikan asistensi secara online
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Memiliki e-paspor
- Hanya untuk kunjungan jangka pendek maksimal 15 hari (untuk wisata, bisnis, atau mengunjungi kerabat/teman, dll.)
- Tidak memiliki aplikasi JAVES yang sedang diajukan
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan, merupakan paspor elektronik dengan chip biometrik, serta menampilkan dengan jelas nama, tanggal lahir, dan data pribadi lainnya.
Lampirkan halaman pengesahan meskipun tidak berisi komentar.
- Untuk e-paspor mengacu pada halaman 4 dan 5.
- Untuk paspor polikarbonat mengacu pada halaman 2 dan 3.
Sampul paspor harus menampilkan judul dokumen “PASPOR”, nama negara penerbit, lambang nasional negara tersebut, serta simbol biometrik.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 6 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan jika diperlukan setelah proses verifikasi atau peninjauan oleh kedutaan, tergantung pada kondisi pribadi Anda.




