Visa Jepang multiple entry bagi WNI dengan paspor MRP biasa atau e-paspor memungkinkan beberapa kali kunjungan ke Jepang. Berlaku hingga 5 tahun dan bertahan hingga 90 hari untuk tujuan pariwisata. Lokasi janji temu akan ditentukan berdasarkan domisili yang tertera pada Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa ini, Anda harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 tahun terakhir dan memiliki kemampuan finansial yang memadai.
- Sebelumnya pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke negara-negara G7 (Prancis, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Jepang, Italia, Kanada, dan Uni Eropa) kecuali Jepang.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan visa. Setiap keterlambatan dari applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 6 bulan
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Rekening koran Anda 3 bulan terakhir dengan stempel basah dari bank.
Referensi Bank dalam bahasa Inggris yang diterbitkan oleh bank dengan stempel basah dan nomor kontak bank.



































