Warga negara Indonesia dan Qatar yang memiliki IC/paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari tanpa visa dengan melakukan pra-registrasi perjalanannya. Japan Visa Waiver dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum tanggal perjalanan yang direncanakan.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Memiliki e-paspor
- Hanya untuk kunjungan jangka pendek maksimal 15 hari (untuk wisata, bisnis, atau mengunjungi kerabat/teman, dll.)
- Tidak memiliki aplikasi JAVES yang sedang diajukan
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
- Masih memiliki masa berlaku setidaknya selama 6 bulan
- Berupa paspor elektronik dengan chip biometrik
- Menampilkan dengan jelas nama, tanggal lahir, dan data pribadi lainnya
Lampirkan halaman pengesahan meskipun tidak berisi komentar.
- Untuk e-paspor mengacu pada halaman 4 dan 5.
- Untuk paspor polikarbonat mengacu pada halaman 2 dan 3.
- Sampul paspor menunjukkan judul dokumen “PASPOR”
- Sampul paspor menunjukkan nama negara penerbit
- Sampul paspor menunjukkan lambang nasional negara tersebut
- Sampul paspor memiliki simbol biometrik
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 6 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Anda mungkin diminta untuk melengkapi dokumen tambahan di luar daftar di atas jika dianggap perlu setelah verifikasi oleh Visa Expert atau setelah pengajuan permohonan visa ke Kedutaan. Jenis dokumen yang diminta dapat berbeda, tergantung pada kondisi pribadi pemohon.




