Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan.
Warga negara Indonesia dan Qatar yang memiliki IC/paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari tanpa visa dengan melakukan pra-registrasi perjalanannya. Japan Visa Waiver dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum tanggal perjalanan yang direncanakan.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Memiliki e-paspor
- Hanya untuk kunjungan jangka pendek maksimal 15 hari (untuk wisata, bisnis, atau mengunjungi kerabat/teman, dll.)
- Tidak memiliki aplikasi JAVES yang sedang diajukan
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Paspor harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan, merupakan paspor elektronik dengan chip biometrik, serta menampilkan dengan jelas nama, tanggal lahir, dan data pribadi lainnya.
Lampirkan halaman pengesahan meskipun tidak berisi komentar.
- Untuk e-paspor mengacu pada halaman 4 dan 5.
- Untuk paspor polikarbonat mengacu pada halaman 2 dan 3.
Sampul paspor harus menampilkan judul dokumen “PASPOR”, nama negara penerbit, lambang nasional negara tersebut, serta simbol biometrik.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 7 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Anda mungkin diminta untuk menyerahkan dokumen tambahan jika diperlukan setelah proses verifikasi atau peninjauan oleh kedutaan, tergantung pada kondisi pribadi Anda.




