Sehubungan dengan libur Idul Adha pada 5 Juni 2025, Kedutaan asing akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Warga negara Indonesia dan Qatar yang memiliki IC/paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari tanpa visa dengan melakukan pra-registrasi perjalanannya. Japan Visa Waiver dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum tanggal perjalanan yang direncanakan.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- E-paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak keberangkatan ke Jepang
- Tidak ada penolakan visa Jepang dalam 6 bulan terakhir
- Kunjungan hanya boleh untuk tujuan wisata (tamasya, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga)
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
- Dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Harus berupa paspor elektronik dengan chip digital yang berisi informasi biometrik pemegang paspor
- Menampilkan detail nama Anda, tanggal lahir, dll
- Sampul paspor menunjukkan judul dokumen “PASPOR”
- Sampul paspor menunjukkan nama negara penerbit
- Sampul paspor menunjukkan lambang nasional negara tersebut
- Sampul paspor memiliki simbol biometrik
Kirimkan halaman pengesahan meskipun tidak berisi komentar.
- Untuk e-paspor mengacu pada halaman 4 dan 5.
- Untuk paspor polikarbonat mengacu pada halaman 2 dan 3.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 6 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)



































