Sehubungan dengan libur Kedutaan Slovakia dalam rangka Slovak National Uprising Anniversary, pada 29 Agustus 2025, mohon diperhatikan bahwa proses pengurusan visa kemungkinan akan mengalami keterlambatan.
Warga negara Indonesia dan Qatar yang memiliki IC/paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari tanpa visa dengan melakukan pra-registrasi perjalanannya. Japan Visa Waiver dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum tanggal perjalanan yang direncanakan.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- E-paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak keberangkatan ke Jepang
- Tidak ada penolakan visa Jepang dalam 6 bulan terakhir
- Kunjungan hanya boleh untuk tujuan wisata (tamasya, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga)
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
- Dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Harus berupa paspor elektronik dengan chip digital yang berisi informasi biometrik pemegang paspor
- Menampilkan detail nama Anda, tanggal lahir, dll
- Sampul paspor menunjukkan judul dokumen “PASPOR”
- Sampul paspor menunjukkan nama negara penerbit
- Sampul paspor menunjukkan lambang nasional negara tersebut
- Sampul paspor memiliki simbol biometrik
Kirimkan halaman pengesahan meskipun tidak berisi komentar.
- Untuk e-paspor mengacu pada halaman 4 dan 5.
- Untuk paspor polikarbonat mengacu pada halaman 2 dan 3.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 6 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)















































