Due to the Eid Al-Fitr holiday, please be aware there may be delays in document processing times due to government office closure from March 31 - April 7. You still can submit application as usual. SPUN closes on March 31, with customer service available April 1–7 from 10:00 AM – 4:00 PM WIB.
Warga negara Indonesia dan Qatar yang memiliki IC/paspor elektronik dapat mengunjungi Jepang hingga 15 hari tanpa visa dengan melakukan pra-registrasi perjalanannya. Pengabaian Visa Jepang dapat diajukan hingga 14 minggu sebelum tanggal perjalanan yang direncanakan.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- E-paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak keberangkatan ke Jepang
- Tidak ada penolakan visa Jepang dalam 6 bulan terakhir
- Kunjungan hanya boleh untuk tujuan wisata (tamasya, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga)
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 5 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
- Sampul paspor menunjukkan judul dokumen “PASPOR”
- Sampul paspor menunjukkan nama negara penerbit
- Sampul paspor menunjukkan lambang nasional negara tersebut
- Sampul paspor memiliki simbol biometrik
Kirimkan halaman pengesahan meskipun tidak berisi komentar.
- Untuk e-paspor mengacu pada halaman 4 dan 5.
- Untuk paspor polikarbonat mengacu pada halaman 2 dan 3.
- Dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Harus berupa paspor elektronik dengan chip digital yang berisi informasi biometrik pemegang paspor
- Menampilkan detail nama Anda, tanggal lahir, dll
Akta Kelahiran



































