
Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Visa Jepang Single Entry Turis ini mengizinkan individu dengan paspor biasa atau e-paspor untuk masuk ke Jepang dengan tujuan wisata dengan masa tinggal hingga maksimal 90 hari per kunjungan, bergantung pada keputusan kedutaan.
Jika Anda ingin melewatkan janji temu, biaya tambahan akan berlaku tergantung pada yurisdiksi KTP Anda. Anda dapat menetapkan yurisdiksi Anda sesuai dengan KTP yang dapat dilihat di sini
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
DOKUMEN WAJIB LAINNYA
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari







