Sehubungan dengan libur Kedutaan Besar China dalam rangka Hari Buruh, pada 1–5 Mei 2025, mohon diperhatikan bahwa proses pengurusan visa China kemungkinan akan mengalami keterlambatan.
Visa ini memperbolehkan WNI dengan paspor biasa atau e-paspor untuk masuk ke Jepang dan tinggal hingga 90 hari per kunjungan, dengan masa berlaku hingga 1 tahun untuk tujuan pariwisata.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta dan Bali, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta dan Bali."
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal keberangkatan
- Tidak ada penolakan visa Jepang dalam 6 bulan terakhir
- Kunjungan hanya boleh untuk tujuan wisata (tamasya, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga)
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan visa. Setiap keterlambatan dari applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 6 bulan
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Rekening Koran 3 bulan terakhir.
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda



































