Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 β 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 β 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 β 16.00 WIB.
Malaysia Joint Spouse (Husband/Wife) Visa
Deskripsi
Visa Pasangan Bersama Malaysia dirancang untuk warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara Malaysia. Visa ini memperbolehkan tinggal di Malaysia hingga 90 hari dan tetap berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Ini dapat diubah menjadi pass tanggungan di Imigrasi Malaysia dalam waktu dua minggu sebelum akhir masa tinggal 90 hari.
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Tidak boleh ada catatan penolakan visa dalam enam bulan terakhir.
- Paspor harus berisi setidaknya dua halaman visa kosong.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




