Menjelang bulan Ramadan, proses visa Umrah dapat mengalami keterlambatan. Pemohon disarankan mengajukan permohonan minimal 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Singapore Visitor Visa
Deskripsi
Visa Pengunjung Singapura adalah izin perjalanan bagi Warga Negara Asing yang ingin memasuki Singapura untuk tujuan jangka pendek, seperti pariwisata, menghadiri pertemuan bisnis, atau mengunjungi keluarga dan teman. Visa biasanya mengizinkan masa tinggal hingga 30 hari. Aplikasi visa bisa diajukan paling cepat 30 hari sebelum keberangkatan.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Catatan:
- Masa tinggal ditentukan oleh petugas Immigration & Checkpoints Authority (ICA) di pos imigrasi Singapura, pemegang visa umumnya mendapat Visit Pass selama 30 hari.
- Pemberian jenis visa Single/Multiple Entry ditentukan oleh keputusan ICA
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Jika mengajukan permohonan dari Indonesia, diperlukan KITAS, KITAP, VOA, atau visa Indonesia yang masih berlaku.
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan ke Singapura.
- Tujuan perjalanan harus semata-mata untuk pariwisata, termasuk jalan-jalan, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga tanpa melakukan aktivitas yang dibayar.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah




