Visa Pengunjung Singapura adalah izin perjalanan bagi individu yang ingin memasuki Singapura untuk tujuan jangka pendek, seperti pariwisata, menghadiri pertemuan bisnis, atau mengunjungi keluarga dan teman. Visa biasanya mengizinkan masa tinggal hingga 30 hari.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Jika mengajukan permohonan dari Indonesia, diperlukan KITAS, KITAP, VOA, atau visa Indonesia yang masih berlaku.
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan ke Singapura.
- Tidak boleh ditolak visa Singapura dalam enam bulan terakhir.
Halaman biodata paspor Anda
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 6 bulan
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Silakan unduh [templat] formulir ini(https://drive.google.com/file/d/1KY3M3rNVYagYYfhIHOFdX0CiCA92KDLT/view?usp=sharing), HANYA tandatangani halaman terakhir lembar dan unggah di sini, serahkan pengisian formulir kepada kami.
Kami akan meminta Anda mengirimkan salinan cetak yang telah ditandatangani kepada kami setelah kami meninjau semua dokumen Anda.
Silakan berikan rincian Booking Tiket Pesawat Anda, termasuk nomor tiket pesawat kedatangan dan keberangkatan Anda, atau Anda dapat membeli layanan Booking Tiket Pesawat di sini.
Berikan voucher pemesanan akomodasi hotel Anda atau Anda dapat membeli voucher Booking Hotel di sini.



































