
Visa Kunjungan ke Hong Kong tersedia bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan telah memiliki KITAS (Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Izin Tinggal Tetap). Visa ini mengizinkan orang asing yang memiliki izin tinggal resmi di Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Hong Kong untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Proses aplikasi memerlukan dokumentasi khusus, termasuk bukti tempat tinggal dan paspor yang masih berlaku. Memegang KITAS atau KITAP menyederhanakan permohonan visa karena menunjukkan izin tinggal jangka panjang yang sah di Indonesia, sehingga memudahkan orang asing untuk menjelajahi atau melakukan aktivitas jangka pendek di Hong Kong.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari






