Menjelang bulan Ramadan, proses visa Umrah dapat mengalami keterlambatan. Pemohon disarankan mengajukan permohonan minimal 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Hong Kong Single Entry Visitor Visa
Deskripsi
Visa Kunjungan ke Hong Kong tersedia bagi warga negara asing yang berdomisili di Indonesia dan telah memiliki KITAS (Izin Tinggal Sementara) atau KITAP (Izin Tinggal Tetap). Visa ini mengizinkan orang asing yang memiliki izin tinggal resmi di Indonesia untuk melakukan perjalanan ke Hong Kong untuk tujuan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga. Proses aplikasi memerlukan dokumentasi khusus, termasuk bukti tempat tinggal dan paspor yang masih berlaku. Memegang KITAS atau KITAP menyederhanakan permohonan visa karena menunjukkan izin tinggal jangka panjang yang sah di Indonesia, sehingga memudahkan orang asing untuk menjelajahi atau melakukan aktivitas jangka pendek di Hong Kong.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan ke Hong Kong.
- Anda tidak boleh ditolak visa Hong Kong dalam enam bulan terakhir.
- Pastikan paspor Anda berisi setidaknya dua halaman visa kosong.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




