Visa ini memperbolehkan orang Indonesia dengan paspor biasa (non e-paspor) yang ingin memasuki Jepang dan tinggal hingga 90 hari untuk keperluan bisnis.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan ke Jepang.
- Anda tidak boleh menerima penolakan visa Jepang dalam enam bulan terakhir.
- Kunjungan hanya untuk tujuan wisata (tamasya, bersantai, atau mengunjungi teman/keluarga tanpa melakukan aktivitas yang dibayar).
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Formulir pernyataan diisi oleh individu/institusi pengundang di Jepang, templat di sini.
Jika pengundang Anda sama dengan penjamin, Anda dapat mengisinya dengan "sama dengan penjamin".
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb (2pcs)
- Tidak lebih dari 7 bulan
- Foto tidak pernah digunakan pada visa manapun.
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Akta Kelahiran












































