Visa Turis Korea Multiple-Entry memungkinkan individu mengunjungi Korea Selatan hingga 30 hari per kunjungan, dengan masa berlaku 5 tahun.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Pemohon berhak mendapatkan Visa Korea Multiple Entry jika memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Individu yang pernah mengunjungi Korea sekali atau lebih (tidak termasuk kunjungan dengan visa grup)
- Pegawai pemerintah
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb (2pcs)
- Tidak lebih dari 7 bulan
- Foto tidak pernah digunakan pada visa manapun.
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Silakan unduh template formulir ini, HANYA tandatangani halaman terakhir lembar dan unggah di sini, serahkan pengisian formulir kepada kami. Kami akan meminta Anda mengirimkan salinan cetak yang telah ditandatangani kepada kami setelah kami meninjau semua dokumen Anda.
Surat Kuasa untuk mengambil paspor dari Pusat Aplikasi Visa Korea. Silakan isi formulir dengan template ini di sini.
Jika usia pemohon di bawah 18 tahun, orang tua dapat menandatangani atas nama pemohon dengan templat di sini
Silakan kosongkan informasi agen SPUN yang akan mewakili untuk memproses aplikasi.
Kami akan meminta Anda mengirimkan dokumen aslinya kepada kami.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)












































