Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Korea Double Entry Tourist Visa
Deskripsi
Visa Turis Korea Double Entry memungkinkan Anda mengunjungi Korea Selatan dua kali dengan total masa tinggal kurang dari 90 hari dalam 6 bulan masa berlaku visa.
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor yang masih berlaku dan masih berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal keberangkatan dari Korea Selatan, dengan setidaknya satu atau dua halaman kosong.
- Bukti dana yang cukup untuk membiayai masa tinggal di Korea Selatan, seperti laporan bank terbaru.
- Anda tidak boleh ditolak visa Koreanya dalam enam bulan terakhir.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|






