Visa Turis Korea Double Entry memungkinkan Anda mengunjungi Korea Selatan dua kali dengan total masa tinggal kurang dari 90 hari dalam 6 bulan masa berlaku visa.
Penyerahan sendiri dokumen fisik ke Kantor Operasi SPUN atau pesan Layanan Pengiriman kami dengan biaya tambahan.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor yang masih berlaku dan masih berlaku setidaknya enam bulan setelah tanggal keberangkatan dari Korea Selatan, dengan setidaknya satu atau dua halaman kosong.
- Bukti dana yang cukup untuk membiayai masa tinggal di Korea Selatan, seperti laporan bank terbaru.
- Anda tidak boleh ditolak visa Koreanya dalam enam bulan terakhir.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 6 bulan
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Rekening koran Anda 3 bulan terakhir dengan stempel basah dari bank. Disarankan untuk menyertakan rekening koran yang stabil tanpa ada lonjakan dana yang mendadak atau saldo yang terlalu fluktuatif untuk menghindari kecurigaan di kedutaan.



































