
Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Anda dapat memperpanjang Visa Turis Single Entry Anda hingga 2 kali. Setiap perpanjangan berlaku untuk tambahan 60 hari, yang berarti Anda berhak untuk tinggal di Indonesia hingga 180 hari. Karena ini adalah visa sekali masuk, setelah Anda meninggalkan Indonesia, visa tersebut tidak berlaku.
Catatan:
Diperlukan untuk
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
DOKUMEN WAJIB LAINNYA
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari






