Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan.
Visa E31A diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI, dengan masa tinggal maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Jika disetujui maka izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS) otomatis diberikan.
Catatan:
- Jika pernikahan Anda dilakukan di Indonesia, Anda wajib melampirkan akta nikah setempat bersama lamaran Anda.
- Jika pernikahan Anda dilangsungkan di luar Indonesia, maka wajib menyerahkan pencatatan pernikahan yang dikeluarkan oleh instansi resmi Indonesia di negara tempat tinggal Anda.
- Harap dicatat bahwa jika Anda mengajukan perpanjangan, Anda perlu menghadiri proses biometrik di kantor Imigrasi.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Masa berlaku minimal 18 bulan untuk ITAS 1 tahun, atau masa berlaku minimal 30 bulan untuk ITAS 2 tahun
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Rekening koran bank 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000 (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
Surat permohonan dari pasangan Indonesia untuk permintaan ITAS. Anda bisa mendapatkan templatenya di sini.
Petunjuk:
- Untuk mendownload formulir, klik "File" -> pilih "Download"
- Ukuran paspor (3 cm x 4 cm)
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit




