Menjelang bulan Ramadan, proses visa Umrah dapat mengalami keterlambatan. Sehubungan dengan libur Tahun Baru Imlek, seluruh kedutaan akan tutup pada 16–17 Februari 2026. Khusus Kedutaan China, periode libur berlangsung lebih lama, yaitu 16–23 Februari 2026. Mohon pengertiannya karena selama periode tersebut proses pengajuan visa akan mengalami keterlambatan.
Investor ITAS (Alih Status)
Deskripsi
ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. Investor ITAS adalah visa bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Visa ini memperbolehkan pemegang modal asing untuk tinggal di Indonesia selama 2 tahun.
Catatan:
- Wajib memberikan bukti modal yang tercantum dalam PMA minimal Rp 10 miliar
- Layanan ini hanya berlaku untuk pemohon yang ingin melakukan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Investor ITAS. Jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini.
Dokumen
Diperlukan untuk
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




