Visa Turis Indonesia Multiple Entry memungkinkan pemegangnya masuk ke Indonesia berkali-kali untuk tujuan wisata, dengan masa tinggal maksimal 60 hari setiap kedatangan. Visa ini ditujukan bagi wisatawan yang tidak tinggal permanen di Indonesia dan tidak berencana memperoleh penghasilan selama berada di sini, namun ingin bebas keluar-masuk Indonesia dalam periode tersebut.
Catatan:
- Visa ini dapat diperpanjang 2x tanpa meninggalkan negaranya. Total masa menginap yang bisa kamu lakukan tanpa harus keluar Indonesia adalah 180 hari. Harga perpanjangan visa sama dengan visa baru.
- Visa ini tidak berlaku untuk warga negara Sri Lanka, Pakistan, dan Bangladesh.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Salinan paspor Anda dengan masa berlaku setidaknya 18 bulan sejak tanggal pengajuan.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Unggah seluruh polis termasuk cakupannya. Asuransi perjalanan yang harus mematuhi peraturan visa; negara tujuan harus dicakup selama masa menginap. Anda perlu memberikan file asuransi perjalanan di sini, atau Anda dapat membelinya di sini
Catatan :
- Untuk Visa Schengen, asuransi harus menanggung Covid-19, dengan total pertanggungan sebesar EUR 30.000
Riwayat pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan dengan posisi Anda saat ini di perusahaan/institution.