Menjelang musim ramai bulan Ramadan, proses visa Umrah dapat mengalami keterlambatan. Pemohon disarankan mengajukan permohonan minimal 30 hari sebelum tanggal keberangkatan.
China Double Entry Tourist Visa
Deskripsi
Visa Turis Double Entry China mengizinkan wisatawan untuk mengunjungi China dua kali dengan tujuan pariwisata dan berlaku untuk perjalanan di seluruh wilayah China. Harap dicatat bahwa mungkin terdapat dokumen tambahan yang diperlukan tergantung pada kasus tertentu.
Proses pengajuan visa China mengikuti yurisdiksi konsuler berdasarkan tempat penerbitan paspor atau, bagi warga negara asing, berdasarkan lokasi penerbitan KITAS/KITAP.
- Yurisdiksi Jakarta: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, seluruh provinsi di Kalimantan, dan seluruh provinsi di Sulawesi
- Yurisdiksi Medan: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh
- Yurisdiksi Surabaya: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku Utara, dan Maluku
- Yurisdiksi Bali: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Pemohon dengan paspor yang diterbitkan di luar wilayah yurisdiksi Jakarta dapat mengajukan permohonan di Jakarta dengan melampirkan Surat Keterangan Kerja dalam Bahasa Inggris yang menyatakan status bekerja di Jakarta.
- Kepastian izin pengajuan terkait wilayah yurisdiksi sepenuhnya bergantung pada hasil pengecekan dan keputusan pihak kedutaan.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah




