
ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah nama bagi permit Tinggal Terhad Indonesia. Visa ini bertujuan untuk warga asing yang ingin memiliki kediaman, seperti rumah, vila, atau hartanah di Indonesia sebagai rumah kedua.Nota:Untuk memohon ITAS Rumah Kedua, pemohon dikehendaki untuk;- Mendepositkan dana dalam akaun di bawah nama Warga Asing di bank milik kerajaan dengan nilai US 130,000 (seratus tiga puluh ribu Dolar AS), atau- Membeli hartanah di Indonesia seperti pangsapuri/rumah flat dengan nilai US1,000,000 (satu juta Dolar AS).- Jika anda ingin memohon ITAS Tukar Status, sila rujuk pautan ini.



Diskaun khusus pengguna baharu
Daftar sekarang dan nikmati diskaun IDR 50.000 untuk transa... Ketahui
Beli banyak, lebih jimat
Diskaun lebih besar apabila membeli 4 visa atau lebih seren... Ketahui
Daftar dengan Privy, jimat hingga IDR 50.000
Daftar menggunakan Privy dan nikmati diskaun 10% hingga IDR... Ketahui