
Visa Bisnis Single Entry Turki diperuntukkan bagi pemohon yang ingin mengunjungi Turki untuk keperluan bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, pameran dagang, atau negosiasi dengan mitra kerja. Masa berlaku visa ini adalah 90 hari dengan durasi izin tinggal maksimal hingga 90 hari. Bagi warga negara asing yang ingin mengajukan Visa Bisnis Turki melalui Indonesia, pemohon wajib melampirkan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang masih berlaku.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:





Diskon khusus pengguna baru
Daftar sekarang dan nikmati potongan IDR 50.000 untuk trans... Pelajari
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Daftar dengan Privy, hemat hingga IDR 50.000
Daftar menggunakan Privy dan nikmati diskon 10% hingga IDR ... Pelajari




