Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Spouse ITAS of Indonesia Citizen (Perpanjangan & Alih Status)
Deskripsi
Visa E31A diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI, dengan masa tinggal maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Jika disetujui maka izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS) otomatis diberikan.
Layanan ini diperuntukkan untuk pemohon yang ingin memperpanjang ITASnya ataupun melakukan alih status ITAS, jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini
Catatan:
- Jika pernikahan Anda dilakukan di Indonesia, Anda wajib melampirkan akta nikah setempat bersama lamaran Anda.
- Jika pernikahan Anda dilangsungkan di luar Indonesia, maka wajib menyerahkan pencatatan pernikahan yang dikeluarkan oleh instansi resmi Indonesia di negara tempat tinggal Anda.
- Anda harus hadir di Indonesia dari awal hingga akhir proses perpanjangan dan juga harus menghadiri proses biometrik di kantor Imigrasi.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|






