Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Second Home ITAS (Alih Status)
Deskripsi
ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. Visa ini diperuntukkan bagi orang asing yang ingin memiliki tempat tinggal, seperti rumah, villa, atau properti di Indonesia sebagai rumah kedua.
Layanan ini diperuntukkan untuk pemohon yang ingin melakukan alih status ITAS, jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini
Catatan: Untuk mengajukan ITAS Rumah Kedua, pelamar diharuskan untuk;
- Menyetorkan dana pada rekening atas nama Orang Asing pada bank milik negara dengan nilai US$130.000 (seratus tiga puluh ribu US Dollar), atau
- Membeli properti di Indonesia seperti apartemen/flat house dengan nilai US$1.000.000 (satu juta US Dollar).
- Pemohon akan diminta untuk menghadiri janji temu biometrik di kantor imigrasi terdekat.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|





