Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan. Sehubungan dengan libur Natal dan Tahun Baru, mohon diperhatikan bahwa proses visa akan mengalami keterlambatan karena kantor kedutaan libur dari 24 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Work Permit Only
Deskripsi
Izin Kerja memerlukan ITAS Pasangan yang aktif, ini adalah izin yang memungkinkan Anda memperoleh penghasilan, membayar pajak, mendaftarkan nomor ponsel, dan mendapatkan tunjangan kesehatan di Indonesia. Untuk dapat memperoleh izin kerja, Anda harus bekerja pada perusahaan yang terdaftar di Indonesia, dan perusahaan tersebut harus bertindak sebagai sponsor. Masa berlaku Izin Kerja adalah 1 tahun. Jika Anda tidak memiliki KITAS Pasangan yang aktif, Anda mungkin ingin mengajukan ITAS Kerja
Jika Anda memerlukan izin kerja dan perusahaan sponsor Anda belum menyerahkan Laporan Wajib WLKP, kami dapat membantu pengajuan Anda di sini.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




