Izin Kerja memerlukan ITAS Pasangan yang aktif, ini adalah izin yang memungkinkan Anda memperoleh penghasilan, membayar pajak, mendaftarkan nomor ponsel, dan mendapatkan tunjangan kesehatan di Indonesia. Untuk dapat memperoleh izin kerja, Anda harus bekerja pada perusahaan yang terdaftar di Indonesia, dan perusahaan tersebut harus bertindak sebagai sponsor. Masa berlaku Izin Kerja adalah 1 tahun. Jika Anda tidak memiliki KITAS Pasangan yang aktif, Anda mungkin ingin mengajukan ITAS Kerja
Jika Anda memerlukan izin kerja dan perusahaan sponsor Anda belum menyerahkan Laporan Wajib WLKP, kami dapat membantu pengajuan Anda di sini.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Kartu BPJS Kesehatan Anda. Kami menyediakan layanan pendaftaran baru di sini
Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Kami menyediakan layanan pendaftaran baru di sini
Riwayat pengalaman kerja dan latar belakang pendidikan dengan posisi Anda saat ini di perusahaan.
Paket lengkap dokumen pasangan Anda termasuk:
- Akte kelahiran
- Tanda Pengenal Pribadi (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat Nikah
Catatan: Silakan gabungkan semua dokumen menjadi satu file.
Scan tanda pengenal Indonesia (KTP) penanggung jawab yang ditunjuk dari perusahaan



































