Izin Tinggal Peralihan Indonesia
Deskripsi
Izin Tinggal Peralihan adalah solusi untuk memperpanjang masa tinggal WNA di Indonesia sambil menunggu visa baru. Layanan ini membantu untuk menghindari overstay dan memastikan kelancaran aktivitas di Indonesia. Izin Tinggal Peralihan dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. Warga negara asing pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir. Masa berlaku Izin Tinggal Peralihan yakni 60 hari dan hanya berlaku secara onshore, yakni bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.
Contoh situasi penggunaannya:
- Saat menunggu proses perpanjangan ITAS yang masa berlakunya sudah habis
- Saat pindah sponsor dan menunggu persetujuan visa baru
- Saat pengajuan perubahan dari ITAS Investor ke jenis ITAS lainnya
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Anda harus memiliki visa Indonesia yang saat ini sedang berjalan dan masih berlaku
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




