Visa Kerja Kuwait adalah izin yang diperlukan bagi warga negara asing yang ingin bekerja di Kuwait. Visa kerja ini khusus untuk perusahaan, artinya pemberi kerja harus mengajukan izin kerja atas nama pekerja.
Masa tinggal untuk visa ini adalah 60 hari, yang dapat diperpanjang hingga 1-2 tahun tergantung kontrak kerja Anda dan akan diatur oleh Perusahaan Kuwait Anda.
Kami meminta Anda untuk menyerahkan semua dokumen secara fisik ke kantor operasional kami. Untuk penyerahan dokumen fisik, Anda dapat memilih :
- Pengajuan mandiri di Kantor Operasi SPUN
- Pesan layanan pengiriman kami untuk pengiriman dalam wilayah Jakarta
- Atau pesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman dari kota lain di luar Jakarta
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Pelamar harus mempunyai kontrak kerja yang sah dari Kuwait.
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan.
- Pemohon tidak boleh mengalami penolakan visa Kuwait dalam enam bulan terakhir.
Halaman biodata paspor Anda
Kontrak Kerja dari Perusahaan di negara tujuan Anda
Izin Kerja dikeluarkan oleh Kuwait, dokumen ini harus diberikan oleh Perusahaan Kuwait Anda
Visa Masuk dari Kuwait, dokumen ini harus diberikan oleh Perusahaan Kuwait Anda.
Izin polisi sebagai bukti kelakuan baik individu di Indonesia.
SPUN dapat membantu untuk mendapatkan SKCK Anda. Anda dapat membeli layanan ini di sini.



































