Visa ini mengizinkan masa tinggal hingga 3 bulan per kunjungan dan tetap berlaku selama 1 tahun untuk tujuan pariwisata di Selandia Baru.
Untuk permohonan visa ini, dokumen resmi pemerintah seperti Surat Keterangan Keluarga, KTP, Surat Nikah, atau Surat Perceraian harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah. SPUN dapat membantu menerjemahkan dokumen Anda. Klik di sini untuk menerjemahkan dokumen Anda melalui SPUN.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Tidak pernah ditolak untuk permohonan visa Selandia Baru.
- Paspor harus mempunyai masa berlaku minimal enam bulan.
- Paspor harus berisi setidaknya dua halaman visa kosong.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Halaman biodata paspor Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam salinan asli dan terjemahan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan bantuan dari SPUN menerjemahkan dokumen Anda, beli layanan di sini
Untuk pemohon berusia di bawah 17 tahun, silakan lampirkan Akta Kelahiran dalam salinan asli dan terjemahan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh penerjemah tersumpah.
Kartu keluarga dalam salinan asli dan terjemahan bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh penerjemah tersumpah. Untuk mendapatkan bantuan dari SPUN menerjemahkan dokumen Anda, beli layanan di sini
- Ukuran 500 kB - 3 MB
- 900 x 1200 px - 2250 x 3000 px
- Foto berwarna potret
- Diambil 1,5 meter dari wajah
- Latar belakang berwarna terang tetapi tidak putih
- Pakaian berwarna polos, tidak bermotif
- Rambut terselip di belakang telinga
- Tidak diperbolehkan mengedit
Tiket masuk dan keluar negara tujuan, atau Anda dapat membeli layanan Booking Tiket Pesawat di sini



































