Visa Bisnis Indonesia Single Entry (C2) adalah visa untuk orang asing yang ingin melakukan pertemuan bisnis atau transaksi di Indonesia, visa ini berlaku selama 60 hari. Anda dapat memperpanjang visa hingga 2x. Setiap perpanjangan berlaku untuk tambahan 60 hari, yang berarti Anda berhak untuk tinggal di Indonesia hingga 180 hari. Karena ini adalah visa sekali masuk, setelah Anda meninggalkan Indonesia, visa tersebut tidak berlaku. Jika Anda ingin bisa masuk dan keluar negeri, lihat Visa Bisnis Multiple Entry Indonesia
Catatan:
- Visa ini dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, silakan kunjungi tautan ini untuk memperpanjang Perpanjangan Visa Bisnis Single Entry Indonesia.
- Visa ini tidak berlaku untuk warga negara Sri Lanka, Pakistan, dan Bangladesh. Silakan periksa tautan ini untuk Visa Turis Sekali Masuk Indonesia dari Pakistan/ Sri Lanka/ Bangladesh.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan visa. Setiap keterlambatan dari applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Halaman biodata paspor Anda
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Unggah seluruh polis termasuk cakupannya. Asuransi perjalanan yang harus mematuhi peraturan visa; negara tujuan harus dicakup selama masa menginap. Anda perlu memberikan file asuransi perjalanan di sini, atau Anda dapat membelinya di sini
Catatan :
- Untuk Visa Schengen, asuransi harus menanggung Covid-19, dengan total pertanggungan sebesar EUR 30.000
Rekening koran bank 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000 (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).



































