
Sehubungan dengan libur Hari Buruh, seluruh kedutaan akan tutup pada 1 Mei 2026. Khusus Kedutaan China, periode libur berlangsung lebih lama, yaitu 1-5 Mei 2026. Mohon pengertiannya karena selama periode tersebut proses pengajuan visa akan mengalami keterlambatan.
Spouse ITAS of Indonesia Citizen
Deskripsi
Visa E31A diperuntukkan bagi WNA yang menikah dengan WNI, dengan masa tinggal maksimal 1 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 5 tahun. Jika disetujui maka izin tinggal terbatas (ITAS/KITAS) otomatis diberikan.
Catatan:
- Jika pernikahan Anda dilakukan di Indonesia, Anda wajib melampirkan akta nikah setempat bersama lamaran Anda.
- Jika pernikahan Anda dilangsungkan di luar Indonesia, maka wajib menyerahkan pencatatan pernikahan yang dikeluarkan oleh instansi resmi Indonesia di negara tempat tinggal Anda.
- Jika Anda ingin melakukan perpanjangan ITAS atau alih status ITAS, kunjungi laman ini
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Promo untuk visa ini
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari
Keperluan visa
Dibutuhkan dalam proses pengajuan visa Anda

Layanan tambahan
Dukungan ekstra untuk kenyamanan perjalanan Anda










