ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. ITAS ini merupakan visa yang diperuntukkan bagi investor asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia. Visa ini memperbolehkan investor untuk tinggal di Indonesia dan mengelola perusahaan yang mereka dirikan.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Laporan Keuangan Audit suatu perusahaan di luar Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Akuntan global yang menyatakan kepemilikan saham min. Nilai 25% atau 2,5 Bio IDR
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Pernyataan komitmen untuk mendirikan perusahaan di Indonesia yang harus dipenuhi dalam waktu 90 hari setelah masuk dengan :
- nilai investasi minimal USD 2.500.000 (dua juta lima ratus dolar AS) untuk masa tinggal sampai dengan 5 tahun, atau
- nilai investasi minimal USD 5.000.000 (lima juta dolar AS) untuk masa tinggal hingga 10 tahun
Rekening koran 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 5,000
Masa berlaku minimal 18 bulan untuk ITAS 1 tahun, atau masa berlaku minimal 30 bulan untuk ITAS 2 tahun



































