Orang asing yang ingin membangun perusahaan dan melakukan kegiatan komersial di Jakarta, Indonesia, harus melalui proses pendirian PMA (perusahaan milik asing). Modal minimum yang diperlukan untuk pendirian PMA adalah 10 miliar rupiah. Layanan kami adalah membantu Anda menyelesaikan bisnis Anda dan mengelola urusan hukumnya secara efisien.
Untuk dapat mengikuti proses PT PMA, suatu perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki minimal 2 pemegang saham, atau
- Memiliki minimal 1 orang Komisaris, atau
- Memiliki minimal 1 Direktur
Pemegang Saham, Komisaris, atau Direksi dapat berkewarganegaraan asing atau warga negara Indonesia.
Hasil pendaftaran Badan Usaha Asing ini antara lain :
- Akta Pendirian (Akta)
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK)
- Fisik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
- Nomor Izin Usaha (NIB)
Jika Anda ingin mengajukan Pendirian Badan Usaha Asing di Bali, Anda dapat merujuk ke layanan ini di sini.
Jika pemegang sahamnya orang Indonesia:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemegang Saham
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berlaku
Harap gabungkan semua dokumen menjadi satu file
Jika pemegang sahamnya adalah orang asing:
- Scan halaman identitas paspor Pemegang Saham
- Fotokopi Anggaran Dasar dan Daftar Direktur
Harap gabungkan semua dokumen menjadi satu file
Pindai dokumen yang mendukung kendali Anda terhadap lokasi bisnis
Struktur organisasi perusahaan.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 1 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.



































