
Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
Japan Transit Visa adalah visa jangka pendek yang diperuntukkan bagi pemohon yang ingin melakukan transit di Jepang dengan maksimal masa tinggal hingga 15 hari. Visa ini hanya dapat digunakan untuk keperluan transit dan tidak diperbolehkan untuk tujuan wisata maupun bekerja.
Transit visa dapat digunakan untuk melanjutkan perjalanan ke negara ketiga melalui bandara atau pelabuhan di Jepang, menginap satu atau dua malam sebelum penerbangan lanjutan, serta dalam kondisi tertentu untuk mengunjungi keluarga atau kerabat selama masa transit yang singkat.
Perlu diperhatikan bahwa tidak semua bandara di Jepang memiliki area transit internasional, sehingga apabila Anda perlu berpindah bandara atau terminal dan harus melewati imigrasi Jepang, maka visa transit wajib dimiliki. Namun, visa transit tidak diperlukan apabila Anda tidak melewati imigrasi Jepang (tetap berada di area transit/airside di bandara yang sama), durasi transit kurang dari 24 jam, dan tidak keluar dari area bandara.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari




