Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Spouse ITAS of ITAS/ITAP Holder (Perpanjangan & Alih Status)
Deskripsi
Visa E31B atau dikenal juga dengan Visa Pasangan adalah salah satu jenis izin tinggal terbatas (KITAS/ITAS) di Indonesia. Ini dirancang untuk pasangan asing dari individu yang memegang KITAS/ITAS atau KITAP/ITAP (izin tinggal tetap) yang masih berlaku.
Layanan ini diperuntukkan untuk pemohon yang ingin memperpanjang ITASnya ataupun melakukan alih status ITAS, jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini
Catatan:
- Permohonan ini mengharuskan Anda menyerahkan surat Jaminan dari pasangan Indonesia dan KITAS pasangan Anda.
- Anda harus hadir di Indonesia dari awal hingga akhir proses perpanjangan dan juga harus menghadiri proses biometrik di kantor Imigrasi.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|





