Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 – 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 – 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 – 16.00 WIB.
Working ITAS to Work in Established Company (Perpanjangan & Alih Status)
Deskripsi
KITAS/ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. KITAS/ITAS Kerja untuk bekerja pada perusahaan yang sudah mapan adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk bekerja dan tinggal secara sah di Indonesia.
Layanan ini diperuntukkan untuk pemohon yang ingin memperpanjang ITASnya ataupun melakukan alih status ITAS, jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini
Catatan:
- Untuk mendapatkan visa ini, Anda harus sudah menerima/bekerja di perusahaan Indonesia.
- Untuk perpanjangan, pemohon akan diminta untuk menghadiri janji temu biometrik di kantor imigrasi terdekat.
Dokumen
Diperlukan untuk
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|





