
Visa Kunjungan Jangka Pendek Tiongkok (S2) diterbitkan untuk keperluan pribadi jangka pendek di Tiongkok, dengan durasi tinggal maksimum kurang dari 180 hari. Visa ini utamanya ditujukan bagi anggota keluarga (termasuk pasangan, orang tua, anak, saudara kandung, kakek/nenek, dan lain-lain) dari orang asing yang bekerja atau belajar dan menetap di Tiongkok untuk tujuan kunjungan jangka pendek. Visa ini juga dapat digunakan untuk alasan pribadi lainnya seperti pernikahan, mengunjungi teman, atau menangani masalah seperti litigasi, warisan, dan real estat.
Visa ini berlaku hingga maksimum 6 bulan dan mengizinkan durasi tinggal tidak melebihi 180 hari per kunjungan. Persyaratan utama untuk pengajuan adalah Surat Undangan (Invitation Letter) dari anggota keluarga yang mengundang di Tiongkok dan Sertifikat Hubungan Keluarga (Kinship Certificate) (seperti akta nikah atau akta kelahiran) untuk membuktikan hubungan keluarga.
Proses pengajuan visa China mengikuti yurisdiksi konsuler berdasarkan tempat penerbitan paspor atau, bagi warga negara asing, berdasarkan lokasi penerbitan KITAS/KITAP.
Harap dicatat bahwa harga yang tertera berlaku untuk Yurisdiksi Jakarta. Jika kondisi Anda termasuk pada yurisdiksi lain, mungkin akan dikenakan biaya tambahan.
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari




