Visa Bisnis Schengen Polandia adalah visa jangka pendek (Tipe C) yang memungkinkan warga negara asing untuk memasuki Polandia dan negara-negara Schengen lainnya untuk tujuan kegiatan bisnis. Visa ini ditujukan bagi individu yang perlu menghadiri pertemuan bisnis, konferensi, negosiasi, pameran dagang, pelatihan, atau melakukan kerja sama bisnis jangka pendek di dalam wilayah Schengen.
Dengan visa ini, pemegangnya dapat tinggal di Polandia maupun negara Schengen lainnya hingga 90 hari dalam periode 180 hari. Visa ini tidak memberikan izin untuk bekerja atau menerima upah, melainkan hanya diperuntukkan bagi kunjungan bisnis dan kegiatan profesional.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Tidak ada penolakan visa dalam 3-6 bulan terakhir dari negara Schengen mana pun.
- Paspor masih berlaku setidaknya 3 bulan setelah tanggal rencana keluar dari wilayah Schengen.
- Paspor memiliki minimal 2 halaman kosong untuk cap visa.
Paspor harus masih berlaku setidaknya 7 bulan setelah tanggal pengajuan Anda.
Surat undangan dari perusahaan/yayasan/lembaga setempat dengan rincian tujuan perjalanan Anda. Anda dapat melihat contoh/template surat tersebut disini
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Akta Kelahiran
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda




