Sehubungan dengan libur Visa Center Korea dalam rangka Hangeul Day, pada 9 Oktober 2025, mohon diperhatikan bahwa proses pengurusan visa kemungkinan akan mengalami keterlambatan.
Visa mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata (termasuk pariwisata, kesehatan, kunjungan pemerintah, pertemuan bisnis, dan transit) sampai dengan 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali selama 30 hari berikutnya di Kantor Imigrasi di wilayah tempat tinggal warga negara asing.
Catatan:
- Perlu diketahui bahwa tidak semua negara memenuhi syarat untuk visa ini. Silakan periksa kelayakan negara Anda dengan memeriksa daftar melalui link berikut.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Tiket keluar dari negara tujuan
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Paspor harus masih berlaku setidaknya 7 bulan setelah tanggal pengajuan Anda.
Isi formulir online yang mudah dan langsung dengan 4 pertanyaan untuk aplikasi visa ini.
Bukti vaksinasi COVID-19 dari negara Anda