Visa Mesir ini adalah visa jangka pendek bagi individu yang berencana mengunjungi Mesir untuk liburan, pariwisata, atau pertemuan bisnis. Visa ini mengizinkan kunjungan multiple entry dengan masa tinggal maksimal 30 hari dalam periode 90 hari hingga 180 hari (masa berlaku tergantung keputusan kedutaan). Setelah mengajukan permohonan visa, Anda tidak akan dapat membawa pulang paspor Anda saat permohonan visa Anda sedang diproses.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal tujuh bulan sejak tanggal keberangkatan ke Mesir.
- Tidak ada catatan penolakan visa Mesir dalam enam bulan terakhir.
- Paspor harus berisi minimal dua halaman visa kosong.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
- Dengan masa berlaku minimal 7 bulan
- Menampilkan detail nama Anda, tanggal lahir, tanggal penerbitan paspor, dan tanggal habis masa berlaku paspor
- Ukuran paspor, dengan latar belakang putih
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Lampirkan 2 pcs jika bagian ini bertanda "butuh dokumen fisik"
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda
Rekening Koran 3 bulan terakhir. Disarankan untuk menyertakan rekening koran yang stabil tanpa ada lonjakan dana yang mendadak atau saldo yang terlalu fluktuatif untuk menghindari kecurigaan di kedutaan.















































