Sehubungan dengan libur Kedutaan Besar Amerika dan Kanada dalam rangka Hari Buruh, pada 1 September 2025, mohon diperhatikan bahwa proses pengurusan visa kemungkinan akan mengalami keterlambatan.
Poland Work Visa adalah visa jangka panjang yang memungkinkan WNI tinggal di Polandia lebih dari 90 hari untuk bekerja secara legal, berdasarkan izin kerja resmi dari otoritas Polandia. Setelah mengajukan permohonan visa, Anda tidak akan dapat membawa pulang paspor Anda saat permohonan visa Anda sedang diproses.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Bukti penerimaan kerja di Polandia.
- Tidak ada penolakan visa dalam 3-6 bulan terakhir dari negara Schengen mana pun.
- Paspor masih berlaku setidaknya 3 bulan setelah masa berlaku visa berakhir.
Halaman biodata paspor Anda
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb (2pcs)
- Tidak lebih dari 7 bulan
- Foto tidak pernah digunakan pada visa manapun.
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Izin kerja yang masih berlaku, dikeluarkan oleh perusahaan di negara tujuan.
Lampirkan bukti registrasi perusahaan di Polandia (KRS) dan kontrak kerja resmi dari perusahaan di Polandia, mencantumkan:
- Detail perusahaan (alamat, kontak, cap, tanda tangan, tanggal).
- Nama & jabatan penandatangan.
- Informasi pekerjaan seperti posisi, gaji, dan durasi kontrak.
- Ketentuan tambahan (jika ada) seperti akomodasi, transportasi, dan biaya hidup.
catatan: untuk transfer internasional, lampirkan surat dari perusahaan saat ini yang menyatakan persetujuan transfer dan cuti pemohon.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)















































