ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. Investor ITAS adalah visa bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Visa ini memperbolehkan pemegang modal asing untuk tinggal di Indonesia selama 2 tahun.
Catatan:
- Wajib memberikan bukti modal yang tercantum dalam PMA minimal Rp 10 miliar
- Layanan ini hanya berlaku untuk pemohon yang ingin melakukan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Investor ITAS. Jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Paspor harus masih berlaku setidaknya 7 bulan setelah tanggal pengajuan Anda.
Lampirkan Visa Tipe C/ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang masih berlaku
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Rekening koran bank 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000 (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
Bukti kepemilikan saham pada perusahaan penanaman modal asing yang dikeluarkan paling sedikit Rp 10.000.000.000 dari Kementerian Investasi