Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 β 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 β 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 β 16.00 WIB.
Investor ITAS (Alih Status)
Deskripsi
ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. Investor ITAS adalah visa bagi investor asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. Visa ini memperbolehkan pemegang modal asing untuk tinggal di Indonesia selama 2 tahun.
Catatan:
- Wajib memberikan bukti modal yang tercantum dalam PMA minimal Rp 10 miliar
- Pemohon akan diperlukan datang ke kantor Imigrasi untuk proses biometrik.
- Layanan ini hanya berlaku untuk pemohon yang ingin melakukan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Investor ITAS. Jika pemohon ingin mengajukan ITAS ini untuk pertama kali, silakan kunjungi laman ini.
- Jika pemohon ingin melakukan perpanjangan ITAS, silakan pilih layanan ini
Dokumen
Diperlukan untuk
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




