Proses visa dari kedutaan mungkin tertunda karena high season akhir tahun. Disarankan ajukan lebih awal dan sesuaikan rencana keberangkatan.
ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk tetap. ITAP ini berlaku bagi pasangan asing dari WNI yang telah memegang ITAS Spouse of Indonesian Citizen (E31A) selama minimal 2 tahun berturut-turut. ITAP ini memberikan hak tinggal tetap jangka panjang di Indonesia.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Wajib melampirkan Surat Jaminan dari pasangan WNI.
- Menyertakan salinan KITAS Pasangan yang masih berlaku dan Akta/Sertifikat Nikah.
- Pernikahan harus telah terdaftar dan berlangsung setidaknya 2 tahun saat pengajuan.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Surat resmi dari pasangan WNI yang menyatakan hubungan pernikahan dan memberikan jaminan tanggung jawab secara finansial dan hukum terhadap pasangan WNA selama tinggal di Indonesia.
Surat permohonan resmi yang diajukan oleh pasangan WNI untuk mengajukan visa atau izin tinggal bagi pasangan WNA-nya, dengan menjelaskan tujuan tinggal dan mengonfirmasi status pernikahan mereka.
Surat pernyataan yang ditandatangani oleh WNA untuk menyatakan kesediaan mereka dalam menghormati dan mematuhi hukum, norma, serta nilai-nilai yang berlaku di Indonesia selama masa tinggal atau menetap di Indonesia.
Juga dikenal secara lokal sebagai KTP. Berikan kami salinan digital dokumen ini.
Juga dikenal secara lokal sebagai NPWP. Berikan kami salinan digital dokumen ini.




