Sehubungan dengan libur Hari Raya Idul Fitri serta Hari Raya Nyepi, harap diperhatikan bahwa kemungkinan akan terjadi keterlambatan dalam waktu pemrosesan dokumen karena kantor kedutaan tutup pada 18 β 24 Maret. Anda tetap dapat mengajukan aplikasi seperti biasa. SPUN akan tutup pada 19 β 23 Maret, dengan layanan customer service tersedia pada pukul 10.00 β 16.00 WIB.
ITAP Spouse of Indonesia Citizen
Deskripsi
ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk tetap. ITAP ini berlaku bagi pasangan asing dari WNI yang telah memegang ITAS Spouse of Indonesian Citizen (E31A) selama minimal 2 tahun berturut-turut. ITAP ini memberikan hak tinggal tetap jangka panjang di Indonesia.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Wajib melampirkan Surat Jaminan dari pasangan WNI.
- Menyertakan salinan KITAS Pasangan yang masih berlaku dan Akta/Sertifikat Nikah.
- Pernikahan harus telah terdaftar dan berlangsung setidaknya 2 tahun saat pengajuan.
Dokumen
Diperlukan untuk
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
Proses
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|




