
Sehubungan dengan libur Hari Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei 2026, sekuruh kedutaan akan tutup, sehingga proses pengurusan visa kemungkinan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja.
ITAP adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk tetap. ITAP ini berlaku bagi pasangan asing dari WNI yang telah memegang ITAS Spouse of Indonesian Citizen (E31A) selama minimal 2 tahun berturut-turut. ITAP ini memberikan hak tinggal tetap jangka panjang di Indonesia.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
Diperlukan untuk
UNTUK BOOKING APPOINTMENT
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi aplikan akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
| Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
|---|---|---|---|---|---|---|
Tambah layanan, lebih hemat
Diskon hingga IDR 150.000/aplikan untuk pembelian add-ons b... Pelajari
Beli banyak, lebih hemat
Diskon lebih besar saat membeli 4 visa atau lebih sekaligus Pelajari






