Visa Bisnis Multiple Entry (M Visa) adalah jenis visa yang diberikan oleh pemerintah Tiongkok kepada warga negara ASEAN yang melakukan kegiatan bisnis seperti kunjungan ke mitra dagang, menghadiri pameran, negosiasi kontrak, atau kunjungan rutin ke perusahaan di Tiongkok.
Visa ini memiliki masa berlaku hingga 5 tahun, dengan izin tinggal maksimal 180 hari per kunjungan kepada para pebisnis Indonesia yang memenuhi persyaratan, beserta pasangan dan anak-anaknya. Pemohon dapat mengajukan dari negara asal masing-masing atau dari negara ketiga seperti Indonesia, selama memiliki izin tinggal resmi.
Visa ini cocok bagi pelaku usaha yang sering bepergian ke Tiongkok dan membutuhkan akses masuk berkali-kali tanpa harus mengajukan visa baru setiap kali.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Anda harus memiliki setidaknya satu visa China dalam jenis apa pun sebelumnya.
- Permohonan untuk visa ini memerlukan surat undangan bisnis dari perusahaan di China. 3. Untuk kunjungan pertama ke China, pilih Single Entry Visa.
- Untuk permohonan visa multiple-entry, diperlukan wawancara di Jakarta.
Silakan unggah pindaian seluruh halaman paspor Anda saat ini yang berisikan cap imigrasi atau visa, dari halaman identitas hingga halaman pengesahan terakhir.
- Pakaian berwarna putih polos tidak diperbolehkan;
- Foto baru, tidak lebih dari enam bulan;
- Ukuran minimal 40 KB;
- px minimum 354 x 472;
- Foto ukuran 3,3 cm X 4,8;
- Latar belakang foto putih polos;
- Tampilan depan wajah yang jelas;
- Topi tidak diperbolehkan dipakai
- Tidak diperbolehkan mengedit
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Surat undangan dari perusahaan Tiongkok. Juga dilampirkan copy SIUP (business lisense) perusahaan dari Tiongkok. Surat undangan tersebut harus mencakup:
- Informasi pihak yang diundang (nama, jenis kelamin, no paspor, dll)
- Informasi kunjungan (tujuan, tanggal kedatangan dan keberangkatan, hubungan dengan pengundang, tempat yang akan dikunjungi, pihak yang menanggung biaya di Tiongkok)
- Informasi pihak yang mengundang (nama, no telp, ttd, alamat, cap resmi)
Jika Surat undangan dari individu di Tiongkok : wajib melampirkan copy ID Tiongkok pengundang, contohnya dapat dilihat disini
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu keluarga: Sertifikat yang menunjukkan bahwa Anda & tanggungan Anda adalah keluarga dari negara Anda












































