Visa kerja Jepang adalah izin tinggal yang diberikan oleh pemerintah Jepang kepada warga negara asing yang ingin bekerja secara legal di Jepang dalam bidang tertentu, dengan sponsor dari perusahaan atau organisasi yang berbasis di Jepang.
Catatan:
- Dokumen fisik diperlukan tergantung pada apa yang tertera di surat undangan atau kontrak kerja Anda.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Pelamar harus berusia minimal 18 tahun.
- Pemohon harus mempunyai kontrak kerja yang sah dari Jepang.
- Perusahaan yang mensponsori harus mempunyai izin usaha yang sah.
Halaman biodata paspor Anda
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 6 bulan
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Sertifikat Kelayakan yang dikeluarkan oleh institusi terdaftar Anda, berlaku 3 bulan sejak diterbitkan
Silakan unduh template formulir ini, HANYA tandatangani lembar dan unggah di sini, serahkan pengisian formulir kepada kami. Kami akan meminta Anda mengirimkan salinan cetak yang telah ditandatangani kepada kami setelah kami meninjau semua dokumen Anda.



































