Sehubungan dengan hari libur Corpus Christi di Kedutaan Portugal dan hari libur Juneteenth di Kedutaan Amerika pada tanggal 19 Juni 2025, kedutaan besar negara-negara tersebut akan tutup. Proses pengurusan visa akan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja
Bagi warga negara Indonesia maupun yang bukan berasal dari UE/EEA/SWISS yang akan bekerja di Czech lebih dari 3 bulan memerlukan visa dan izin kerja untuk bekerja di Czech Republic. Lowongan kerja yang memenuhi syarat bisa ditemukan di sini
Catatan:
- Asuransi kesehatan perlu dilampirkan hanya apabila visa telah disetujui, bukan saat mengajukan.
- Dokumen fisik diperlukan tergantung pada apa yang tertera di surat undangan atau kontrak kerja Anda.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Tidak ada penolakan visa Schengen dalam enam bulan terakhir.
- Paspor harus masih berlaku setidaknya tiga bulan setelah tanggal keberangkatan yang direncanakan dari wilayah Schengen.
- Paspor harus berisi minimal dua halaman visa kosong.
Halaman biodata paspor Anda
Kontrak kerja atau perjanjian kerja (harus dalam bahasa Ceko). Dokumen tersebut harus membuktikan bahwa pemohon memiliki pekerjaan di Republik Ceko dengan gaji tidak lebih rendah dari upah bulanan pokok, dan jam kerja minimal 15 jam seminggu
Riwayat visa atau stempel yang Anda peroleh sebelumnya dari negara lain, gabungkan menjadi satu dokumen.
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 7 bulan
- Foto tidak pernah digunakan pada visa manapun.
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Dokumen yang membuktikan bahwa pemohon memiliki kualifikasi profesional yang dibutuhkan dan harus dilegalisir oleh Kemenkumham. Seperti ijazah terakhir, sertifikasi, dan dokumen lainnya.












































