China Single Entry Business Visa
Deskripsi
Visa Bisnis Single Entry China adalah visa yang dikeluarkan untuk individu yang melakukan perjalanan ke China untuk tujuan bisnis, seperti menghadiri rapat, konferensi, atau negosiasi dengan perusahaan di China. Visa ini hanya berlaku untuk satu kali masuk ke negara tersebut dalam periode tertentu. Untuk mendapatkan visa ini, Anda harus memiliki Surat Undangan dari perusahaan/institusi di China.
Proses pengajuan visa China mengikuti yurisdiksi konsuler berdasarkan tempat penerbitan paspor atau, bagi warga negara asing, berdasarkan lokasi penerbitan KITAS/KITAP.
- Yurisdiksi Jakarta: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Papua, seluruh provinsi di Kalimantan, dan seluruh provinsi di Sulawesi
- Yurisdiksi Medan: Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Aceh
- Yurisdiksi Surabaya: Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Maluku Utara, dan Maluku
- Yurisdiksi Bali: Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Untuk pengumpulan atau pengambilan visa dan paspor, Anda dapat memilih untuk mengantarkan langsung ke kantor operasional SPUN, atau memilih layanan pengiriman tambahan saat checkout.
Syarat
Apakah saya memenuhi syarat visa ini?
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan.
- Pemohon dengan paspor yang diterbitkan di luar wilayah tersebut dapat mengajukan permohonan di Jakarta dengan melampirkan Surat Keterangan Kerja dalam Bahasa Inggris yang menyatakan status bekerja di Jakarta.
- Kepastian izin pengajuan terkait wilayah yurisdiksi sepenuhnya bergantung pada hasil pengecekan dan keputusan pihak kedutaan.
Dokumen
Diperlukan untuk
Bukan Anda?
Ubah




