Setiap warga negara asing yang ingin bekerja di Brunei Darussalam harus memiliki visa kerja yang sah yang disahkan oleh Departemen Imigrasi dan Pendaftaran Nasional dan dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Brunei Darussalam. Namun, warga negara Malaysia dan Singapura dikecualikan dari persyaratan visa kerja ini.
Sebelum mengajukan visa kerja di Brunei Darussalam, pelamar harus sudah memiliki kontrak kerja resmi dari majikannya di Brunei Darussalam. Kontrak kerja ini harus dilaporkan ke instansi pemerintah terkait, dan setelah disetujui, kontrak atau Surat Undangan akan diteruskan ke Kedutaan Besar Brunei Darussalam di Jakarta.
Catatan:
- Hasil pemeriksaan kesehatan yang akan habis masa berlakunya dalam waktu 2 minggu harus menjalani pemeriksaan ulang.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Pelamar harus berusia minimal 18 tahun.
- Pemohon harus mempunyai kontrak kerja yang sah dari Brunei Darussalam.
- Perusahaan yang mensponsori harus mempunyai izin usaha yang sah.
- Ukuran 3,5 cm x 4,5 cm, Maks. ukuran 2Mb
- Tidak lebih dari 6 bulan
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Latar belakang putih
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
- Aksesori tidak diperbolehkan
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Sertifikat kesehatan menegaskan bahwa seseorang memenuhi standar medis yang disyaratkan untuk tinggal atau bekerja di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Hal ini biasa disebut sebagai pemeriksaan kesehatan GCC Approved Medical Centers Association (GAMCA). Untuk menemukan pusat kesehatan resmi GAMCA, silakan klik di sini.
Invitation Letter from Migration Service of Brunei Darussalam To Embassy of Brunei Darussalam in Jakarta
Kontrak Kerja dari Perusahaan di negara tujuan Anda
Fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 7 bulan sebelum tanggal habis masa berlakunya dan minimal 6 halaman kosong.



































