Sehubungan dengan hari libur Corpus Christi di Kedutaan Portugal dan hari libur Juneteenth di Kedutaan Amerika pada tanggal 19 Juni 2025, kedutaan besar negara-negara tersebut akan tutup. Proses pengurusan visa akan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja
Visa turis Mesir adalah visa jangka pendek bagi individu yang berencana mengunjungi Mesir untuk liburan, pariwisata, atau pertemuan bisnis. Visa ini mengizinkan masa tinggal maksimal 30 hari dalam masa berlaku 90 hari.
Setelah selesai, Anda dapat mengambil visa dan paspor Anda di Kantor Operasi SPUN. Alternatifnya, Anda juga dapat memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman di Jakarta, atau memesan layanan pengiriman ini untuk pengiriman ke kota lain di luar Jakarta.
Untuk memenuhi syarat visa ini, Anda perlu memenuhi semua kondisi berikut:
- Paspor harus masih berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan ke Mesir.
- Tidak ada catatan penolakan visa Mesir dalam enam bulan terakhir.
- Paspor harus berisi minimal dua halaman visa kosong.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Referensi Bank dalam bahasa Inggris yang diterbitkan oleh bank dengan stempel basah dan nomor kontak bank.
- Ukuran paspor, dengan latar belakang putih
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Kami juga menawarkan layanan pencetakan foto untuk janji temu visa Anda yang akan datang. Klik di sini untuk membeli dan mencetak foto Anda tepat waktu.
Rekening koran Anda 3 bulan terakhir dengan stempel basah dari bank. Disarankan untuk menyertakan rekening koran yang stabil tanpa ada lonjakan dana yang mendadak atau saldo yang terlalu fluktuatif untuk menghindari kecurigaan di kedutaan.
- Dengan masa berlaku minimal 7 bulan
- Menampilkan detail nama Anda, tanggal lahir, tanggal penerbitan paspor, dan tanggal habis masa berlaku paspor
Kartu Tanda Penduduk (KTP)












































