Sehubungan dengan hari libur Corpus Christi di Kedutaan Portugal dan hari libur Juneteenth di Kedutaan Amerika pada tanggal 19 Juni 2025, kedutaan besar negara-negara tersebut akan tutup. Proses pengurusan visa akan mengalami keterlambatan selama 1–2 hari kerja
ITAS (Izin Tinggal Terbatas) adalah sebutan untuk Izin Tinggal Terbatas Indonesia. Visa ini diperuntukkan bagi warga asing lanjut usia yang ingin menghabiskan masa pensiunnya di Indonesia.
Catatan: Mohon diperhatikan bahwa kelayakan untuk visa ini;
- Berusia minimal 55 tahun
- Tidak berencana bekerja selama berada di Indonesia
- Memiliki asuransi jiwa dan kesehatan
- Memiliki tempat tinggal di Indonesia dengan kontrak sewa minimal 12 bulan
- Bukti rekening deposito atau pensiun minimal USD 18,000
- Setuju untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga setelah menerima KITAS.
Ini adalah estimasi waktu pemrosesan. Keterlambatan dari sisi applicant akan mengakibatkan keterlambatan dalam proses aplikasi.
Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab | Min |
---|---|---|---|---|---|---|
Anda memerlukan minimal 2.000 per bulan atau
24.000 per tahun dari pendapatan pensiun ATAU investasi untuk memenuhi biaya hidup Anda selama Anda tinggal
Pembayaran yang diperlukan sebesar U$D 150 langsung ke pemerintah Indonesia jika Anda mengajukan ITAS Offshore. Wajib memprosesnya melalui halaman di sini
- Foto dengan latar belakang merah
- Ukuran paspor 3 cm x 4 cm
- Format file menggunakan warna *.JPEG/ .JPG/ .PNG
- Minimal. 400x600 px, Maks. ukuran 2Mb
- Komposisi yang tepat
- Tidak diperbolehkan mengedit
Rekening koran bank 3 bulan terakhir dengan saldo minimum USD 2,000 (termasuk nama, tanggal periode, dan saldo rekening).
Masa berlaku minimal 18 bulan untuk ITAS 1 tahun, atau masa berlaku minimal 30 bulan untuk ITAS 2 tahun












































